Atas kealpaannya tersebut, tersangka tragedi susur sungai di Ciamis ini terjerat pasal 359 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun,” kata Wahyu.
Dalam konferensi pers itu, tersangka R tidak hadir di Mapolres Ciamis. Sebab, tersangka dalam kondisi sakit.
Menurut Wahyu, tersangka mendapat jaminan dari pihak sekolah tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
Sehingga tersangka tidak ditahan dan tidak dihadirkan pada konferensi pers ini.
Sebelumnya, 25 siswa MTs Harapan Baru Cijantung mengikuti kegiatan susur sungai di Leuwi Ili pada 15 Oktober 2021 lalu.
Empat belas siswa berhasil selamat. Sedangkat 11 siswa lainnya tewas dalam tragedi susur sungai tersebut. (GaluhID/Evi)