Dalam kesempatan tersebut, Toni juga menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Pemkot Banjar terkait kesejahteraan buruh.
Salah satunya yaitu meminta Pemkot Banjar bisa menindak perusahaan yang masih nakal.
Adapun maksud perusahaan nakal, yaitu perusahaan yang masih membayar para buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Toni, soal upah kecil di bawah UMK di Banjar itu masih banyak terjadi.
“Kami di sini meminta pemerintah agar bisa menindak perusahaan-perusahaan nakal yang seperti itu,” katanya.
Perusahaan di Banjar Bayar Upah Buruh Dibawah UMK
Berita sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Irwan Herwanto, membeberkan persoalan buruh.
Menurutnya Irwan, permasalahan terkait upah di Kota Banjar masih begitu menumpuk.
Hal itu menunjukan bahwa kinerja pemerintah selama ini sangat buruk dan menilai gagal dalam mensejahterakan kaum buruh.
Salah satu kegagalannya yaitu dari gelar upah terendah di Jawa Barat. Pemkot Banjar hingga saat ini tidak mampu menyelesaikan terkait persoalan UMK ini.
“Ini membuktikan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan buruh,” katanya.
Sehingga, lanjut Irwan, May Day 1 Mei 2024 sepatutnya jadi momentum untuk mendapatkan hak para buruh dan meningkatkan kesejahteraannya.