Banjar, galuh.id – Media sosial kembali gempar, kali ini isu yang beredar menyebutkan bahwa sertifikat tanah berbentuk kertas, termasuk letter C, akan dimusnahkan oleh pemerintah, dan tanahnya diambil alih negara.
Tak ayal, kabar ini membuat para pemilik tanah resah. Namun, jangan panik dulu. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Ruminah, dengan tegas memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Menurutnya, sertifikat tanah lama, baik yang berbentuk kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku.
“Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan di tarik, kecuali atas permintaan pemilik untuk alih media,” tegas Ruminah, Jumat (21/3/2025).
Dengan pernyataan ini, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Sertifikat Elektronik Solusi Modern, Bukan Pemaksaan
Ruminah menjelaskan bahwa perubahan menuju sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pertanahan.
Proses ini di rancang untuk mempermudah masyarakat, bukan menciptakan kekhawatiran.
“Langkah digitalisasi ini memberikan akses layanan yang lebih nyaman sekaligus melindungi data dari risiko kehilangan,” jelasnya.
Transformasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, tanpa ada unsur paksaan.
Untuk pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat resmi atau masih menggunakan girik, Ruminah pun memberikan pesan penting.
“Segeralah daftarkan tanah Anda di kantor pertanahan. Jangan sampai ketinggalan,” ucapnya.
Ruminah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar. Hoaks sertifikat kertas dimusnahkan tidak hanya menciptakan keresahan. Tetapi juga merusak kepercayaan publik.
“Mari kita bersama melawan hoaks. Jangan mudah terprovokasi,” tutupnya. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
