CIAMIS, galuh.id – Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar pemilihan Ketua RT dengan konsep layaknya Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (31/7/2026).
Suasana pemungutan suara dibuat semirip mungkin dengan pelaksanaan pemilu. Warga yang memiliki hak pilih dipanggil satu per satu oleh petugas, kemudian menerima surat suara sebelum masuk ke bilik suara untuk menentukan pilihannya.
Setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan warga yang telah menggunakan hak pilihnya dipersilakan menikmati hidangan yang telah disediakan panitia.
Dalam pemilihan tersebut terdapat dua calon Ketua RT, yakni nomor urut 1 Ucu Rahmat dan nomor urut 2 Dindin Wahyudin.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Ucu Rahmat berhasil meraih suara terbanyak sehingga terpilih sebagai Ketua RT 23.
Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT 23, Asep Muhammad Hartono, mengatakan konsep pemilihan yang menyerupai pemilu merupakan hasil musyawarah bersama warga.
“Konsep pemilihan seperti pemilihan presiden ini adalah hasil musyawarah mufakat bersama warga,” ujar Asep kepada wartawan usai proses pemungutan suara.
Menurutnya, sistem tersebut diterapkan agar proses pemilihan berlangsung terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan kepada seluruh warga untuk menentukan pilihannya secara langsung.
“Konsep pemilu dalam pemilihan Ketua RT ini sebagai bentuk bahwa kita menganut sistem demokrasi,” katanya.
Asep menjelaskan, seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan berasal dari kas RT yang didukung oleh sejumlah donatur.
“Biayanya dari uang kas RT dan ada pula donatur,” jelasnya.
Ia berharap Ketua RT yang baru dapat membawa kemajuan serta meningkatkan kebersamaan dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan RT 23.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cibadak, Yuki, mengatakan masa bakti seluruh Ketua RT di Desa Cibadak telah berakhir pada Juli 2026. Ketua RT yang terpilih nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan akan menjabat selama lima tahun sejak SK diterbitkan.
Yuki menambahkan, konsep pemilihan Ketua RT layaknya pemilu sejauh ini telah diterapkan di dua lingkungan, yakni RT 2 dan RT 23.
“Untuk konsep pemilihannya kami tidak mengharuskan seperti pemilu, tetapi dikembalikan kepada warga masing-masing lingkungan berdasarkan hasil musyawarah mufakat,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
