Banjar, galuh.id – Ribuan tenaga honorer dari berbagai sektor di Kota Banjar turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kebijakan pemerintah yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Aksi damai ini digelar di depan Kantor DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Gerakan protes ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Kemenpan RB, yang mengumumkan bahwa pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN baru akan dilakukan pada Maret 2026.
Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kejelasan serta kepastian hukum bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Paguyuban Honorer Banjar menilai keputusan ini tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi.
Tetapi juga mencederai hak-hak mereka sebagai warga negara yang telah menjalani seleksi sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinator aksi, Syarif Mubaroq, menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025 harus dicabut karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 26, yang menyatakan bahwa tenaga honorer harus diselesaikan maksimal pada Desember 2024.
“Kami hanya ingin pemerintah menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Surat edaran ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN dan justru menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdikan diri,” ujar Syarif dengan lantang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kebijakan ini berdampak besar pada sekitar 1.440 tenaga honorer di Kota Banjar, yang terdiri dari 1.300 tenaga teknis, 80 tenaga kesehatan, dan 60 tenaga pendidik.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena telah menunggu lama untuk diangkat sebagai ASN, namun justru dihadapkan pada penundaan yang berkepanjangan.
Syarif mengungkapkan, para tenaga honorer sudah melalui semua tahapan yang ditentukan, termasuk pengusulan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah selesai.
“Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya Surat Keputusan (SK) dikeluarkan dalam waktu 30 hari setelah pengusulan NIK. Tetapi, dengan adanya surat edaran ini, harapan kami benar-benar buyar,” tambahnya.
Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi, menyampaikan apresiasinya atas semangat para tenaga honorer dalam memperjuangkan hak mereka.
Ia mengaku memahami kekecewaan mereka, mengingat sebelumnya telah ada harapan bahwa SK pengangkatan akan diterbitkan pada Juli 2025, namun kini justru ditunda hingga 2026.
“Kami sangat menyesalkan kebijakan ini. Seharusnya, pada bulan Juli ini, SK pengangkatan sudah diterbitkan. Terlebih lagi, dari sisi anggaran tidak ada kendala karena semuanya telah teralokasikan,” katanya.
Namun, Dadang menyesalkan, keputusan sepihak dari pemerintah pusat melalui surat edaran ini membuat semuanya terhambat.
Ia menegaskan, pihak DPRD akan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan para tenaga honorer.
Salah satunya dengan mengajukan surat resmi kepada Kemenpan RB agar mencabut surat edaran yang dinilai merugikan ribuan tenaga honorer di Kota Banjar dan daerah lainnya.
Dadang menegaskan, DPRD Kota Banjar berkomitmen untuk mengawal aspirasi para honorer.
“Kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi II DPR RI agar segera mendapatkan kejelasan. Kami juga ingin memahami alasan di balik keputusan ini dan menuntut transparansi dari pihak Kemenpan RB,” tegasnya. (GaluhID/Teja)
