“Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” imbuhnya.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus revisi dalam waktu dua tahun.
Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang pemerintah keluarkan agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi
- Advertisement -