Dadang menuturkan, sepeda listrik bisa juga digunakan di wilayah pemukiman warga, saat ada Car Free Day, dan di kawasan wisata.
Kemudian area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Sepeda listrik juga dapat warga gunakan di kawasan perkantoran dan area luar jalan,” tuturnya.
Dadang mengimbau kepada masyarakat Ciamis agar tidak memakai sepeda listrik di jalan raya.
“Apabila tidak ada lajur khusus, maka bisa memakai trotoar dengan kapasitas yang memadai. Tetapi harus memperhatikan juga keselamatan para pejalan kaki,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi