Kamis, Desember 5, 2024

Jabatan Camat Akan Dicopot Jika Ada Warganya Meninggal Akibat Kelaparan

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, akan mencopot jabatan Camat jika terdapat warga di wilayah kerjanya yang meninggal akibat kelaparan.

Hal tersebut disampaikan Herdiat saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (04/05/2020).

Rapat tersebut berlangsung di Aula Adipati Kusumadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Ciamis dan APDESI Kabupaten Ciamis.

Sedangkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Pemkab Ciamis mengikuti rapat tersebut melalui video conference (Vicon).

Sebelumnya 17 bupati/walikota se-Jawa Barat telah melakukan vicon pengajuan PSBB tingkat provinsi, dan pengajuan tersebut kini telah disetujui Menteri Kesehatan.

Persetujan Menteri Kesehatan terkait dengan pengajuan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut tercantum pada Surat Keputusan 01.07/Menkes/289/2020.

Peraturan Bupati akan dibuat untuk menjelaskan aturan mengenai PSBB, sehingga tingkat bawah akan mendapatkan informasi yang sama.

Herdiat juga mengingatkan dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 tidak boleh dianggap enteng, PSBB tersebut merupakan salah satu cara memutus penyebarannya.

Kepada camat dan kepala desa, Herdiat mengimbau agar betul-betul mengawasi dan mengendalikan para pemudik yang pulang dari kota ke desa.

Camat dan kepala desa harus tetap membantu tim gugus tugas kabupaten terutama di daerah perbatasan, dan arus mudik harus betul-betul diperketat.

Bupati Herdiat memperingatkan kepada Camat, jika terdapat warga di lingkungan kerjanya yang meninggal akibat kelaparan, Camat tersebut akan dicabut jabatannya.

Sementara itu dana yang terkumpul terkumpul dari zakat profesi sampai bulan ini sebesar Rp. 1,2 milyar lebih.

Sebelumnya sejumlah Rp. 623 juta sudah direalisasikan untuk dibelanjakan beras, dan telah disampaikan kepada masyarakat, sebagian melalui Camat.

Anggaran Desa Harus Segera di-Refocusing

Herdiat mengarahkan kepada Kepala Desa agar segera melakukan re-focusing Dana alokasi Desa segera untuk penanganan Covid-19.

Herdiat berharap agar saat berlakunya PSBB yaitu pada tanggal 6 Mei, dana alokasi desa dapat dibagikan pada masyarakat.

Selain itu, setiap desa harus mengadakan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok warganya.

Untuk kebutuhan beras selama PSBB sebanyak 150 Kg per desa untuk 14 hari dan diberikan pada seluruh desa/kelurahan.

Setiap harinya Pemkab Ciamis akan menyiapkan beras sebanyak 40 ton yang berasal dari zakat profesi. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Disdik Ciamis Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen Terhadap Transformasi Digital

Ciamis, galuh.id - Menutup tahun 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Disdik...

Artikel Terkait