Berita Banjar, galuh.id – Jabatan Kades (Kepala Desa) resmi menjadi 8 tahun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar Jawa Barat memberikan respon.
Ketua APDESI Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyambut positif atas pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa oleh DPR RI.
“Kami tentunya menyambut positif dari semua aturan yang pemerintah buat,” kata Yayat, Minggu (31/3/2024).
Menurut Yayat, pengesahan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini bukan soal semakin lama seorang kades menjabat.
Melainkan menjadi pemicu agar pembangunan di desa bisa lebih baik dan maksimal.
“Maaf, bukan masalah lama atau tidak lama, kita hanya menyikapi apa yang menjadi ketentuan aturan dalam UU,” ucapnya.
Dengan sahnya regulasi tersebut, masa jabatan para kepala desa genap menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.