Sabtu, Juli 27, 2024

Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, Begini Respon Apdesi Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Jabatan Kades (Kepala Desa) resmi menjadi 8 tahun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar Jawa Barat memberikan respon.

Ketua APDESI Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyambut positif atas pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa oleh DPR RI.

“Kami tentunya menyambut positif dari semua aturan yang pemerintah buat,” kata Yayat, Minggu (31/3/2024).

- Advertisement -

Menurut Yayat, pengesahan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini bukan soal semakin lama seorang kades menjabat.

Melainkan menjadi pemicu agar pembangunan di desa bisa lebih baik dan maksimal.

“Maaf, bukan masalah lama atau tidak lama, kita hanya menyikapi apa yang menjadi ketentuan aturan dalam UU,” ucapnya.

Dengan sahnya regulasi tersebut, masa jabatan para kepala desa genap menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait