Regulasi tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Banjar Jawa Barat.
RUU ini terkait masa jabatan kepala desa dari yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka.
Karena setiap aturan yang pemerintah berikan, tentu harus sambut dengan positif dan implementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.
“Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan,” ujar Yayat.
“Jadi intinya, dengan sahnya RUU ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar,” sambungnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang desa disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Salah satu poin dalam UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi