“Saat interogasi, mereka berdua itu gugup. Kemudian tim menggeledah tersangka DHP,” ungkap Bayu.
Saat menggeledah tas selendang milik DHP, petugas menemukan 1 bungkus plastik bekas warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip.
Dua bungkus plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat 41,35 gram dan 32,11 gram.
Ancaman Hukuman Wanita Kurir Sabu di Banjar
Saat menggeledah tersangka BD, polisi juga menemukan 1 plastik bekas bungkus snack warna merah dari dalam saku celana belakang sebelah kanan.
Di dalam plastik bekas snack tersebut terdapat dua bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina.
“Dengan masing-masing berat bruto 10,30 gram dan 5,23 gram,” jelas Bayu.
Petugas pun langsung mengamankan dan membawa kedua wanita itu berikut barang bukti ke Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.