Senin, 29 Mei 2023
Senin, 29 Mei 2023

Jadi Kurir Sabu di Kota Banjar, 2 Wanita Asal Bandung Diringkus Polisi

Baca Juga

- Advertisement -

“Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 88,99 gram,” ucap Bayu.

Setelah itu, Polres Banjar melakukan test urine terhadap kedua tersangka namun hasilnya negatif sabu atau metamfetamina.

Kendati demikian, pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.

Mereka juga terjerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai narkotika golongan I.

Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2), penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga terjerat pasal 112 ayat (2) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, tersangka DHP kini dititipkan di LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial) karena masih dibawah umur.

“Kalau tersangka BD sudah kita lakukan penahanan di Polres Banjar,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi, kasus ini pun melibatkan pria berinisial U yang mengantarkan narkotika dan F sebagai pemesan. Keduanya saat ini masuk dalam DPO. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Riuh Warga Saat Bupati Ciamis Plesetkan Lokasi Ngarak Pataka

Berita Ciamis, galuh.id - Ada yang menarik saat Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberi sambutan dalam acara Ngarak Pataka di...

Artikel Terkait