“Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 88,99 gram,” ucap Bayu.
Setelah itu, Polres Banjar melakukan test urine terhadap kedua tersangka namun hasilnya negatif sabu atau metamfetamina.
Kendati demikian, pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.
Mereka juga terjerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai narkotika golongan I.
Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2), penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka juga terjerat pasal 112 ayat (2) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, tersangka DHP kini dititipkan di LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial) karena masih dibawah umur.
“Kalau tersangka BD sudah kita lakukan penahanan di Polres Banjar,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi, kasus ini pun melibatkan pria berinisial U yang mengantarkan narkotika dan F sebagai pemesan. Keduanya saat ini masuk dalam DPO. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi