Dari jumlah data tersebut, bantuan sudah disalurkan pada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen dari jumlah keseluruhan.
Sementara itu yang masih dalam proses pengiriman dari bank penyalur adalah sebanyak 745.669 orang atau nomor rekening.
Seperti diketahui bersama, proses penyaluran bantuan untuk para pekerja, karyawan swasta dan honorer sudah berlangsung sejak 24 Agustus 2020.
Sesuai dengan kriteria yang layak mendapatkan bantuan subsidi gaji diantaranya memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta.
Selain itu, para pekerja atau penerima upah tercatat sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
Data calon penerima akan diberikan pada BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu oleh perusahaan atau lembaga calon penerima.
Selanjutnya setelah proses verifikasi dan validasi data, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data tersebut pada pihak Kemenaker.
Kemenaker sebelum memutuskan layak tidaknya penerima bantuan, pihaknya akan melakukan check list data agar Bantuan Subsidi Upah tepat sasaran.