Jumat, November 22, 2024

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening

Baca Juga

Penyebab Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mundur

Pihak Kemnaker telah berusaha untuk menyalurkan bantuan gelombang 1 sebelum akhir Oktober, meskipun masih ada beberapa alasan yang menyebabkan mundurnya penyaluran gelombang kedua.

Salah satunya adalah ada beberapa pekerja yang tidak menerima dana bantuan karena kekurangan atau ketidaksesuaian data.

Misalnya saja, pekerja yang memiliki nomor rekening tidak valid dan Nomor Induk Kependudukan tidak sesuai dengan nama yang ada pada di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker yaitu Aswansyah mencatat terdapat 152 ribu pekerja yang nomor rekeningnya tidak valid.

Untuk itu pihak Kemnaker menghimbau kepada para pekerja untuk mengecek kembali data yang terkirim, apakah sudah sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun persyaratannya seperti berikut :

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Termasuk peserta BPJamsostek yang masih aktif dan rutin membayar iuran BPJS.
  4. Tercatat sebagai peserta BPJamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Mendapat gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
  6. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah.
  7. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait