Minggu, November 24, 2024

Jadwal Resmi Pencairan BLT BPJS Gelombang 2, Segera Cek Nomor Rekening

Baca Juga

Dalam Permenaker tersebut sudah banyak tercantum syarat yang wajib terpenuhi bagi setiap peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Pekerja terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia
  2. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Termasuk sebagai peserta jaminan sosial atau BPJamsostek yang tercatat sampai bulan Juni 2020
  4. Memiliki nomor kartu kepesertaan Jamsostek dan membayar iuran bulanan
  5. Berstatus sebagai buruh atau pekerja penerima upah
  6. Memiliki nomor rekening bank aktif
  7. Menerima upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Banyak peserta yang gagal atau tidak lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut.

Selain itu, Kemnaker juga masalah lain yaitu terkait rekening yang menjadikan banyak peserta gagal lolos, yakni:

  • Rekening yang tidak sesuai NIK
  • Tidak lagi aktif
  • Tidak tercatat
  • Rekening pasif

Bahkan saat melihat jumlah peserta yang lolos masih jauh dari target awal Kemnaker yaitu 15,7 pekerja, hal ini menyisikan anggaran yang belum tersalurkan.

Melihat hal tersebut, Ida Fauziyah mengusulkan untuk mengalokasikan anggaran kepada guru honorer, baik dari lingkungan Kemenag maupun Kemendikbud.

Bahkan Ida juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam melakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran).

Jadwal resmi pencairan BLT BPJS gelombang 2 ini bisa menjadi acuan bagi seluruh penerima untuk cek nomor rekening mereka secara berskala. (GaluhID/Hega)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait