Pangandaran, galuh.id – Kebebasan pers kembali mendapat ujian berat, jurnalis di Kabupaten Pangandaran diduga diintimidasi oleh seorang oknum perwira TNI.
Oknum perwira TNI ini menjabat sebagai Danramil di Kecamatan Cigugur.
Insiden kontroversial mencuat setelah seorang jurnalis Radar Tasikmalaya, Deni Nurdiansyah, dugaan mengalami intimidasi.
Deni Nurdiansyah yang juga anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Galuh Raya ini diintimidasi oleh oknum perwira TNI.
Kejadian berlangsung pada Rabu (16/4/2025) di Desa Campaka, ketika Deni tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, meliput isu yang berkembang di masyarakat.
Namun, tugasnya terhenti akibat larangan dan ancaman verbal yang terlontar dari oknum Danramil tersebut, yang melarang proses wawancara serta perekaman.
Tindakan ini langsung menuai kecaman keras karena di anggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Galuh Raya, Yosep Trisna, dengan tegas menyuarakan keberatannya.
Menurutnya, intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah ancaman nyata bagi demokrasi.
“Kami mendesak investigasi independen dari pihak Kodim dan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Yosep.
Ia juga mengingatkan bahwa pers adalah pilar utama negara hukum, yang seharusnya di lindungi, bukan di hambat oleh aparat negara.
Jurnalis Diintimidasi, Oknum TNI Minta Maaf
TNI, sebagai penjaga konstitusi, seyogianya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, oknum Danramil tersebut akhirnya mengeluarkan permohonan maaf terbuka.
Dalam sebuah rekaman video, ia mengakui bahwa tindakan tersebut pemicunya oleh dorongan emosi dan tidak semestinya ia lakukan terhadap seorang jurnalis.
“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga ini menjadi pelajaran agar saya bisa lebih bijak ke depannya,” ujarnya.
Permohonan maaf ini dipandang sebagai langkah tanggung jawab moral, namun tidak serta-merta menghapus kekhawatiran atas kebebasan pers di lapangan.
Insan pers tetap berharap adanya jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Dandim 0626 Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, menyatakan telah mengetahui insiden tersebut.
Ia pun memastikan akan melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Peran jurnalis sangat krusial sebagai pengawas eksternal, terutama dalam mengawal pengelolaan Dana Desa yang tidak selalu berjalan dengan baik,” tegas Indra. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
