Hal tersebut dikarenakan terdapat penerima Program Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos, dicoret kepesertaannya karena tidak melaksanakan perintah atau imbauan.
Imbauan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh penerima, mengingat banyaknya yang tidak lolos pada saat pendaftaran Program Kartu Prakerja.
Diantaranya adalah alasan kepesertaan Kartu Prakerja dicabut karena dalam waktu 30 hari peserta tidak memilih serta melaksanakan pelatihan.
Padahal, pelatihan tersebut merupakan salah satu yang ditempuh atau dilaksanakan oleh para pendaftar yang telah lolos.
Jika dalam waktu 30 hari peserta tidak memilih atau menentukan jenis pelatihan maka, pihak manajemen akan mencoret kepesertaan Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja bukan hanya peringatan, namun terbukti sebanyak 189.436 orang telah dicabut kepesertaannya.
Jumlah tersebut setara dengan 3,46 persen dari total keseluruhan kuota penerima Program Kartu Prakerja Tahun 2020.