Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis bersama unit Reskrim Polsek Cikoneng berhasil menangkap 6 tersangka kasus pengeroyokan yang membuat Andi Kuswandi, warga Sindangkasih meninggal.
Mereka adalah DM, DR, JP, S alias Akung, B alias Acong, dan FS. Keenam pelaku merupakan teman dekat korban, sesama warga Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (27/8/2019) malam, dengan dalih menggrebek rumah Neneng Nurjanah, seorang ibu rumah tangga yang ditinggal suaminya kerja di luar kota.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengeroyokan berawal ketika ada hiburan dangdut di Dusun Wanasari, Kecamatan Sindangkasih. Warga mencurigai gerak gerik Neneng Nurjanah dan Andi Kuswandi lantaran meninggalkan acara dangdutan bersama-sama.
Warga terus memantau sampai Neneng Nurjanah masuk ke rumahnya lewat pintu depan, sedangkan Andi kuswandi masuk melalui pintu belakang.
Selanjutnya, Acong, pelaku utama menggedor pintu rumah yang dibuka langsung oleh Neneng Nurjanah, setelah itu Acong dan pelaku lainnya masuk dan mencari keberadaan Andi Kuswandi dan ditemukan di kamar belakang.
Baca Juga : Dituduh Main Serong, Warga Sindangkasih Ciamis Dianiaya sampai Meninggal
Acong bersama kelima tersangka lainnya langsung bertanya maksud kehadiran Andi di rumah Neneng, sampai para pelaku akhirnya memukuli korban.
Korban sempat menghindar dan lari ke kamar depan, kemudian dipukul lagi oleh pelaku lainnya dengan botol minuman sampai korban tersungkur tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban sempat ditolong oleh aparat desa dan dibawa ke Puskesmas, namun kemudian dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedarjo Tasikmalaya.
Namun, nyawa korban tak tertolong, korban meninggal pada Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kami sudah melakukan otopsi dan terdapat luka dan gumpalan darah di bagian kepala belakang,” ungkap Bismo pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (2/9/2019).
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pecahan botol minuman keras yang digunakan untuk memukul korban.
“Dengan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka keenam pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP hukuman 12 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Bismo. (galuh.id/Riyan)