Sabtu, Oktober 5, 2024

Kejari Ciamis Evaluasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri Ciamis mengevaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa melalui program Jaga Desa. Sosialisasi program tersebut dilakukan bersama para kepala desa se-Kabupaten Ciamis dan se-Kabupaten Pangandaran, Selasa (9/04/2019), di Gedung Islamic Center, Ciamis.

Sosialisasi program Jaga Desa tersebut dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arie Arifin. SH, MM, Kepala kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini, PLH Bupati Ciamis Asep Sudarman, dan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari.

“Kegiatan ini sangat membantu semua Kepala Desa di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran bahwa program yang dilaksanakan Kepala Desa itu bisa mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri, Sri Respatini dalam sambutannya.

Menurut Sri, optimalisasi kegiatan pemulihan aset pengawalan Dana Desa dilakukan melalui program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data informasi dan keterangan terkait penanganan perkara pidana dan pengembangan sumber daya manusia serta bentuk kerjasama lain yang disepakati.

“Untuk para kepala desa tidak harus sekolah hukum, yang penting harus mengetahui hukum. Jangan melawan hukum nanti dampaknya bisa kena urusan pelanggaran hukum,” tuturnya.

Lanjut Sri, pihak Kejaksaan Negeri Ciamis merupakan mitra pemerintah. Karena itu pihaknya siap membantu para kepala desa dalam bidang perdata, tata usaha negara dan memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum.

“Apa yang diperlukan para kepala desa bisa langsung datang ke kantor kami, supaya menjalankan roda pemerintahan tidak menemui kesulitan,” katanya.

Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi Arie Arifin, SH.MM mengatakan kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Barat ini merupakan bentuk pengawasan dari kejaksaan. Selain itu, program ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dalam pengelolaan dana desa, agar tidak ada pelanggaran hukum.

“Untuk daerah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran sampai saat ini alhamdulilah tidak ada laporan penyimpangan, artinya kondisi ini sudah cukup bagus dan harus dipertahankan,” ujarnya.

Lanjut Arie, kegiatan sosialisasi pengawasan terhadap pendistribusian pemanfaatan Dana Desa tahun 2019 melalui program Jaga Desa merupakan salah satu program unggulan kejaksaan. Pihaknya berharap agar kejaksaan bisa berfungsi untuk mempercepat pembangunan, sehingga berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Pengelolaan Dana Desa tidak bisa berjalan sendiri untuk mencapai sasaran. Kejaksaan, perangkat desa maupun pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan terus bersinergi,” tuturnya.

Arie juga melaporkan dalam 3 tahun pemerintah telah mengucurkan dana desa dari APBN mencapai 60 triliun. Sehingga menurutnya alokasi dana desa yang besar harus berbanding lurus dengan hasil dan manfaat yang diterima serta dirasakan oleh masyarakat, khususnya di pedesaan.

“Untuk itu kami mohon untuk semua kepala desa dan aparat desa, dalam pengelolaan dana desa harus tepat sasaran sesuai peruntukannya dan jangan melanggar peraturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

Editor : K. Putu Latief

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Klaim Pemain Malaysia Ngaku Punya Darah Indonesia, Ingin Dinaturalisasi?

Olahraga, Galuh.id - Seiring dengan ramainya naturalisasi dalam tubuh Timnas Indonesia, kini muncul soal klaim pemain Malaysia ngaku punya...

Artikel Terkait