Jumat, November 22, 2024

Kejari Ciamis Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Perusahaan di Cimaragas

Baca Juga

Perusahaan Jaminkan Sertifikat Tanah dan Bangunan

Jaminan tambahan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir, perusahaan menjaminkan 2 sertifikat tanah dan bangunan masing-masing bernilai Rp. 8.515.800.000 dan Rp. 10.401.300.000.

Sedangkan jaminan utama yaitu bangunan pabrik wood pellet PT. Rona Niaga Raya dengan nilai Rp. 39.953.541.678.

Mesin-mesin wood pellet dan persediaan bahan wood pelet di daerah Cimaragas Ciamis yang seharusnya jadi jaminan utama dan dilakukan pemasangan hak tanggungan (HT).

“Sementara jaminan fidusia sampai hari ini tidak dilakukan oleh PT. Rona Niaga Raya. Perusahaan juga tidak memiliki dasar dalam menjalankan usaha pellet, sehingga saat ini tidak bisa menjalankan usaha produksi pellet, ” jelasnya.

Akibatnya, PT. Rona Niaga Raya tak mampu melakukan kewajiban pembayaran terhadap angsuran dana bergulir dari BLU P3H Kementrian Lingkungan Hidup sebesar Rp. 450.000.000/bulan selama 3 tahun pertama dan sebesar Rp. 1.200.000.000/bulan selama 3 tahun selanjutnya.

“Yang dimana angsuran tersebut seharusnya mulai Oktober 2018,” katanya.

Perusahaan pabrik wood pellet yang bertempat di Cimaragas itu kini tidak beroperasi. Jaminan utama yang dibiayai oleh pinjaman bergulir belum terpasang hak tanggungan dan fidusia.

Dalam hal ini, imbuh Yuyun pun, perusahaan tersebut tidak ada kemampuan untuk membayar angsuran sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. (GaluhID/Tony/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait