Berita Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana umum, Kamis (08/08/2024).
Pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Menurut Sudaryono, tugas jaksa adalah untuk mengeksekusi barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami musnahkan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, yang kami tangani dalam periode April hingga Juli 2024,” ungkapnya.
Pihak Kejari memusnahkan sebagian barang bukti dengan cara membakar yaitu dengan menggunakan dua drum sebagai tempat pembakaran.