Barang yang dibakar mencakup puluhan pakaian yang merupakan barang bukti dalam kasus pencabulan atau pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami memusnahkan dengan cara membakar, puluhan pakaian yang merupakan barang bukti dalam kasus pencabulan,” jelas Sudaryono.
Musnahkan Barang Bukti Gunakan Mesin Gerinda Besar
Selain pakaian, terdapat juga ganja dan sabu seberat 10 gram serta ratusan lembar uang palsu dengan berbagai denominasi, mulai dari 20 ribu hingga 100 ribu.
Kemudian menurut Sudaryono, rincian uang palsu itu terdiri dari 55 lembar uang pecahan 100 ribu.
Selain itu, ada juga 103 lembar pecahan 50 ribu, dan 80 lembar pecahan 20 ribu.
Total uang palsu yang telah dimusnahkan mencapai 283 lembar, kasus uang palsu tersebut kasunya terjadi di area Pangandaran.