Barang bukti lainnya yaitu berupa psikotropika berbagai jenis obat sebanyak 3.000 butir yang penghancurannya menggunakan blender.
Sementara itu, barang bukti seperti ponsel, golok, obeng, dan sejenisnya penghacurannya dengan menggunakan mesin gerinda besar dan palu.
Sedangkan barang bukti 12 botol minuman keras jenis ciu dengan ukuran 600 mililiter dibuang ke dalam sebuah drum.
Sudaryono juga menyampaikan, barang bukti yang pihaknya musnahkan berasal dari 64 kasus yang pihaknya tangani selama periode April-Juli 2024.
Sudaryono mengungkapkan bahwa penghilangan barang bukti tersebut pihaknya lakukan secara kolaboratif dengan Polres Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, BNNK, dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Ciamis, perwakilan BNN Kabupaten Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, serta Pemerintah Kabupaten Ciamis.(GaluhId/Tegar)
Editor: Ardiansyah