Selanjutnya, memusnahkan barang bukti berupa obat psikotropika jenis riklona sebanyak 5 butir dan alprazolam 10 tablet
Selain itu pada kesempatan tersebut juga memusnahkan jamu nifas sebanyak 11 kapsul, obat dextro 12 paket.
“Ada juga obat psikotropika jenis domulid 5 mg dan jenis xanax. Kemudian untuk narkotika jenis sabu ada sebanyak 0,88 gram,” jelas Boby.
Barang bukti yang Kejaksaan Negeri Kota Banjar musnahkan ini diambil dari 23 perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini dari 23 perkara yang terjadi sejak bulan Juni hingga sekarang,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi, saat pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika ini turut hadir pihak dari Pemkot Banjar yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi