Sabtu, November 23, 2024

Keluarga Korban Pembunuhan di Kota Banjar Kecewa dengan Kinerja Polisi

Baca Juga

“Waktu itu korban tetap melakukan pelaporan dan kita pun menerima laporan polisi tersebut, setelah laporan itu kita melakukan proses hukum,” kata Ali.

Kemudian pada Jumat (22/9/2023), polisi mengundang ALW untuk hadir dalam kasus pengrusakan.

“Pelaku hadir dan kita sudah lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan terhadap ALW, hari itu pun pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk menangani kasus yang melibatkan WNA ini.

Adapun pihak kepolisian tidak menahan pelaku saat itu karena peraturan yang ada di pasal 21 ayat 4 KUHP.

Pasal itu berisi tentang penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Sedangkan tersangka melakukan tindak pidana pengrusakan, tindakan tersebut seperti tertera di pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

Berisi bahwa orang yang melakukan pengrusakan properti orang lain maksimal penjara 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Sehingga atas kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum bisa menahan pelaku karena sama saja melanggar aturan hukum.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait