Jumat, November 22, 2024

Keluarga Pelaku Penipuan di Kota Banjar Ajukan Praperadilan

Baca Juga

Berita Banjar, galuh.id – Keluarga pelaku penipuan di Kota Banjar, Jawa Barat mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka berinisial RR (31) atas kasus penipuan yang menjeratnya.

Pihak keluarga RR mengajukan praperadilan dengan dampingan tiga kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Menurut salah satu kuasa hukum, Wawan Rosmawan, permohonan praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya sudah pihaknya ajukan.

“Kami melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar per 13 Mei 2024,” katanya, Jumat (17/4/2024).

Tujuan permohonan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka, penetapan, dan proses lainnya oleh penyidik terhadap terlapor.

“Apakah proses penetapan tersangka terhadap terlapor, begitu juga proses lainnya seperti penahanan, penyitaan, dan lain sebagainya yang pihak penyidik lakukan itu sah atau tidak,” ucapnya.

Wawan menjelaskan, sebagai kuasa hukum RR, ia menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan itu kepada hakim yang memeriksa perkara kliennya.

“Jika sudah oleh hakim periksa nanti, kita amati apakah mengabulkan atau menolak permohonan kami. Kami serahkan kepada yang punya wewenang,” terangnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait