Keluarga Pelaku Penipuan di Kota Banjar Ajukan Praperadilan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Terkait status penetapan tersangka terhadap terlapor, Wawan meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Sebelum hakim pengadilan memutus tersangka atau terlapor bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang pihak kepolisian sangkakan,” ucapnya.

“Maka sampai saat itu pun status terlapor masih asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.

Kasus Penipuan Berawal dari Utang Piutang

Mengenai persoalan yang RR alami, Wawan menuturkan bahwa hal itu berawal dari masalah utang piutang dengan pihak ketiga.

- Advertisement -

“Awalnya itu ada kerja sama dalam bidang usaha, lalu ada utang piutang dan terjadilah kesepakatan di dalamnya,” jelasnya.

Dengan berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang menagih utang kepada pelapor,
kemudian pelapor merasa risih.

Akhirnya, untuk menutupi agar hutang itu bisa terselesaikan, pelapor pun meminta bantuan kepada pihak terlapor.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Dua Regu MTs Alhasan Raih Prestasi Baik di LT II Pramuka Kwaran Banjarsari Ciamis

Dua regu dari MTs Alhasan Banjarsari, putra "Garuda" dan putri "Teratai", meraih prestasi di Lomba Tingkat II Gerakan Pramuka Kwaran Banjarsari. Regu putra mendapatkan nilai 1.686,28 dan regu putri 1.776,7, keduanya meraih predikat Prestasi Baik. Keberhasilan ini memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasi di masa depan.

Artikel Terkait