Terkait status penetapan tersangka terhadap terlapor, Wawan meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Sebelum hakim pengadilan memutus tersangka atau terlapor bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang pihak kepolisian sangkakan,” ucapnya.
“Maka sampai saat itu pun status terlapor masih asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.
Kasus Penipuan Berawal dari Utang Piutang
Mengenai persoalan yang RR alami, Wawan menuturkan bahwa hal itu berawal dari masalah utang piutang dengan pihak ketiga.
“Awalnya itu ada kerja sama dalam bidang usaha, lalu ada utang piutang dan terjadilah kesepakatan di dalamnya,” jelasnya.
Dengan berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang menagih utang kepada pelapor,
kemudian pelapor merasa risih.
Akhirnya, untuk menutupi agar hutang itu bisa terselesaikan, pelapor pun meminta bantuan kepada pihak terlapor.