Jumat, November 22, 2024

Keluarga Pelaku Penipuan di Kota Banjar Ajukan Praperadilan

Baca Juga

“Bentuk bantuannya, terjadi kesepakatan dan tertuang juga dalam bentuk pernyataan,” ujarnya.

Dalam kesepakatan itu, menurut Wawan, ada beberapa pernyataan di tanggal, bulan, dan tahunnya yang sama dengan kesepakatan pelapor dan terlapor.

“Serta ada 3 saksi yang bisa dianggap cakap secara hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, RR merupakan seorang pegawai honorer di salah satu instansi Kota Banjar. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penipuan.

Polisi mengamankan RR karena tidak kooperatif saat pemanggilan atas kasus dugaan penipuan, hingga akhirnya petugas mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait