Berita Ciamis, galuh.id – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 2024 ini wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
KPK mewajibkan para kepala desa melaporkan kekayaan mereka itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Agung Eka, Auditor Inspektorat Kabupaten Ciamis mengatakan, Kades dapat melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi khusus KPK, Senin (25/03/2024).
“lepala desa melaporkan harta kekayaannya mulai dari tagihan 2023,” kata Agung kepada galuh.id di Aula Desa Purwadadi.
Galuh.id mendapat informasi terkait hal itu pada saat Inspektorat Ciamis memberi pendampingan tata cara mengisi E-LHKPN kepada Kades se-Kecamatan Purwadadi.
Menurut Agung, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 31 Maret 2024.