Minggu, Mei 12, 2024

Kepala Desa di Ciamis Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baca Juga
- Advertisement -

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata bukan hanya berlaku untuk pejabat saja. Tetapi Kades pun berkewajiban melapor ke KPK.

Kepala Desa wajib melaporkan kekayaannya sebelum menjabat sebagai Kades sampai tanggal 31 Maret 2024.

Adapun harta kekayaan yang harus kepala Desa laporkan ke KPK mulai dari harta tidak bergerak dan harta bergerak.

- Advertisement -

“Harta tidak bergerak itu seperti tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak itu seperti alat transportasi,” terang Agung.

Tujuan mewajibkan LHKPN kepada lepala desa yaitu salah satu tugas dan fungsi KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Selain itu untuk menjalankan integritas Kepala Desa sebagai penyelenggara negara,” jelasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Ciamis Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Berita Ciamis, galuh.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Jawa Barat menggelar tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan...

Artikel Terkait