Kepala Desa di Ciamis Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata bukan hanya berlaku untuk pejabat saja. Tetapi Kades pun berkewajiban melapor ke KPK.

Kepala Desa wajib melaporkan kekayaannya sebelum menjabat sebagai Kades sampai tanggal 31 Maret 2024.

Adapun harta kekayaan yang harus kepala Desa laporkan ke KPK mulai dari harta tidak bergerak dan harta bergerak.

“Harta tidak bergerak itu seperti tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak itu seperti alat transportasi,” terang Agung.

- Advertisement -

Tujuan mewajibkan LHKPN kepada lepala desa yaitu salah satu tugas dan fungsi KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Selain itu untuk menjalankan integritas Kepala Desa sebagai penyelenggara negara,” jelasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait