Kepala Desa di Ciamis Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 2024 ini wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

KPK mewajibkan para kepala desa melaporkan kekayaan mereka itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Agung Eka, Auditor Inspektorat Kabupaten Ciamis mengatakan, Kades dapat melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi khusus KPK, Senin (25/03/2024).

“lepala desa melaporkan harta kekayaannya mulai dari tagihan 2023,” kata Agung kepada galuh.id di Aula Desa Purwadadi.

- Advertisement -

Galuh.id mendapat informasi terkait hal itu pada saat Inspektorat Ciamis memberi pendampingan tata cara mengisi E-LHKPN kepada Kades se-Kecamatan Purwadadi.

Menurut Agung, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 31 Maret 2024.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Polres Ciamis Amankan Empat Terduga Pemerasan Berkedok Wartawan

Unit Tipikor Polres Ciamis mengamankan empat orang yang mengaku wartawan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman kepada instansi di Kabupaten Ciamis. Mereka meminta uang agar tidak memberitakan temuan di instansi tersebut. Polisi menyita barang bukti dan tengah menyelidiki kemungkinan korban lain, menekankan pentingnya masyarakat melapor jika mengalami pemerasan.

Artikel Terkait