Jumat, November 22, 2024

Kepala Desa di Ciamis Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baca Juga

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata bukan hanya berlaku untuk pejabat saja. Tetapi Kades pun berkewajiban melapor ke KPK.

Kepala Desa wajib melaporkan kekayaannya sebelum menjabat sebagai Kades sampai tanggal 31 Maret 2024.

Adapun harta kekayaan yang harus kepala Desa laporkan ke KPK mulai dari harta tidak bergerak dan harta bergerak.

“Harta tidak bergerak itu seperti tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak itu seperti alat transportasi,” terang Agung.

Tujuan mewajibkan LHKPN kepada lepala desa yaitu salah satu tugas dan fungsi KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Selain itu untuk menjalankan integritas Kepala Desa sebagai penyelenggara negara,” jelasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait