Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata bukan hanya berlaku untuk pejabat saja. Tetapi Kades pun berkewajiban melapor ke KPK.
Kepala Desa wajib melaporkan kekayaannya sebelum menjabat sebagai Kades sampai tanggal 31 Maret 2024.
Adapun harta kekayaan yang harus kepala Desa laporkan ke KPK mulai dari harta tidak bergerak dan harta bergerak.
“Harta tidak bergerak itu seperti tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak itu seperti alat transportasi,” terang Agung.
Tujuan mewajibkan LHKPN kepada lepala desa yaitu salah satu tugas dan fungsi KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Selain itu untuk menjalankan integritas Kepala Desa sebagai penyelenggara negara,” jelasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi