Pemerintah kini memberikan keringanan tarif listrik non subsidi yang akan berlangsung mulai bulan Oktober ini hingga Desember 2020.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan token listrik gratis kepada sejumlah masyarakat yang menggunakan listrik bersubsidi, bahkan PLN juga memberikan diskon tambah daya yang berlaku bagi UMKM.
Bantuan keringanan tarif listrik ini bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), akibat dari pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia sejak awal Maret hingga saat ini.
Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM mengungkapkan, penurunan tarif tenaga listrik ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional pada masa pandemi seperti ini.
Hal lain yang melatarbelakangi sekaligus menjadi faktor yang membuat pemerintah memberikan keringanan tarif listrik ini, sebagai berikut:
- Realisasi kurs Rp 14.561,52/dolar AS
- Tingkat inflasi sebesar 0,05%
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel
- Harga Patokan Batu Bara Rp 666,72/kg
Karena hal tersebut, pemerintah berupaya agar masyarakat tetap dapat produktif dan tidak terbebankan oleh biaya listrik yang mahal.