Jumat, 29 September 2023
Jumat, 29 September 2023

Keringanan Tarif Listrik Non Subsidi Mulai Oktober, Pastikan Anda Dapat!

Baca Juga

- Advertisement -

Pemerintah kini memberikan keringanan tarif listrik non subsidi yang akan berlangsung mulai bulan Oktober ini hingga Desember 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan token listrik gratis kepada sejumlah masyarakat yang menggunakan listrik bersubsidi, bahkan PLN juga memberikan diskon tambah daya yang berlaku bagi UMKM.

Bantuan keringanan tarif listrik ini bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), akibat dari pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia sejak awal Maret hingga saat ini.

Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM mengungkapkan, penurunan tarif tenaga listrik ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional pada masa pandemi seperti ini.

Hal lain yang melatarbelakangi sekaligus menjadi faktor yang membuat pemerintah memberikan keringanan tarif listrik ini, sebagai berikut:

  1. Realisasi kurs Rp 14.561,52/dolar AS
  2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel
  4. Harga Patokan Batu Bara Rp 666,72/kg

Karena hal tersebut, pemerintah berupaya agar masyarakat tetap dapat produktif dan tidak terbebankan oleh biaya listrik yang mahal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Sejumlah Tokoh di Ciamis Gabung dengan Demokrat, Anjar Asmara Sebut Spirit Baru

Berita Ciamis, galuh.id - Sejumlah tokoh di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat resmi bergabung sebagai kader Partai Demokrat. Tokoh-tokoh yang...

Artikel Terkait