Jumat, April 26, 2024

Keringanan Tarif Listrik Non Subsidi Mulai Oktober, Pastikan Anda Dapat!

Baca Juga
- Advertisement -

Keringanan Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Semua Dapat

Meski pemerintah bersama PLN mengadakan keringan tarif listrik ini, tidak semerta-merta semua akan mendapat diskon 100 persen.

Ada tujuh golongan dari pelanggan listrik non subsidi termasuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang akan menjadi fokus bantuan ini, antara lain:

  1. Rumah Tangga atau R-1 TR 1300 VN.
  2. Rumah Tangga atau R-1 TR 2200 VA.
  3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5000 VA.
  4. Pelanggan Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas.
  5. Pelaku Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA.
  6. Pemerintah (TR) 6600 VA-200 Kva.
  7. Penerangan jalan umum.

Tarif untuk golongan tersebut turun sebesar Rp22,58 per kWh sehingga menjadi Rp 1,444,70 per kWh.

- Advertisement -

Sementara itu, tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp 1,352 per kWh.

Sedangkan untuk tarif listrik pelanggan Tengangan Menengah (TM) contohnya pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Kemudian biaya yang masih sama juga berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) untuk industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu dengan tarif sebesar Rp 999.74 per kWh.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kinerja Penyaluran DAK Fisik TA 2023 Baik, Ciamis Raih Penghargaan

Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat kembali berhasil meraih penghargaan Kinerja Penyaluran DAK Fisik TA...

Artikel Terkait