Pangandaran, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Jum’at (14/12/2018).
Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut masih di bawah umur, mereka adalah D (16) dan S (15), keduanya diketahui masih tercatat sebagai siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kedua tersangka mencuri sebungkus rokok di warung Tarsini (82) pada Jum’at malam (07/12/2108). Pada saat tersangka mencuri, Tarsini sedang tidur di rumahnya yang sekaligus dijadikan sebagai warung.
Ketika mendengar suara suara pintu dicongkel, Tarsini terbangun dan langsung mengecek warungnya, saat itulah kedua tersangka yang sedang melaksanakan aksinya terkejut dan langsung menyerang Tarsini dengan golok ke arah pelipis Tarsini.
Tarsini berusaha melawan dengan merebut golok yang digunakan tersangka, tetapi naas pada saat merebut golok dari tangan tersangka, jari Tarsini terkena sayatan golok. Atas tindakan kriminal yang dilakukan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Menurut Kapolres Ciamis, kedua tersangka kini dititipkan di Yayasan Yusibian di Banjarsari, Ciamis. Yayasan Yusibian merupakan yayasan pendidikan yang direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menampung para tersangka tindak kriminal yang masih di bawah umur.
“Kondisi korban saat ini sudah berangsur sembuh, saya langsung memerintahkan ke Kapolsek Langkaplancar untuk memberikan santunan kepada korban,” ujar Kapolres Ciamis ini.
(Arul)