“Dari hasil sidang kepada Arema FC dan panitia pelaksana, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah,” kata Erwin Tobing dikutip dari laman CNN Indonesia.
Selain tidak boleh menjadi tuan rumah, Arema FC harus melaksanakan pertandingan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang. Minimal jarak dari homebase adalah 250 kilometer.
Arema FC harus mematuhi hukuman tersebut hingga perhelatan BRI Liga 1 musim 2022/2023 selesai terlaksana.
Kemudian Komdis PSSI beri sanksi Arema FC dengan mewajibkan membayar denda sebesar 250 juta. Apabila kejadian serupa terulang maka sanksi akan lebih berat dari sanksi-sanksi tersebut.
Sanki tak hanya pada klub. Namun juga pada Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Abdul Haris dan Scurity Officer Arema, Suko Sutrisno.
Keduanya mendapatkan sanksi larangan beraktivitas dalam lingkup persepakbolaan resmi tanah air seumur hidup.
Komdis PSSI beri sanksi Arema FC, Ketua Panpel, dan Scurity Officer karena mendapatkan penilaian mereka sangat gagal melaksanakan tugasnya dengan baik. (GaluhID/Seva)