Berita Banjar, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, membuka pendaftaran calon kepala daerah independen mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
“Hari ini KPU resmi membuka pendaftaran calon Walikota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini,” kata Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, Minggu (5/5/2024).
Calon independen adalah perseorangan yang ikut berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa partai politik.
Artinya, perseorangan itu mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik alias atas nama diri sendiri.
Menurut Mukhlis, dasar hukum yang digunakan untuk calon perseorangan adalah Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
Undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua atau UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Mukhlis mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah, harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.