KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Banjar 2024

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, membuka pendaftaran calon kepala daerah independen mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

“Hari ini KPU resmi membuka pendaftaran calon Walikota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini,” kata Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, Minggu (5/5/2024).

Calon independen adalah perseorangan yang ikut berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa partai politik.

Artinya, perseorangan itu mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik alias atas nama diri sendiri.

- Advertisement -

Menurut Mukhlis, dasar hukum yang digunakan untuk calon perseorangan adalah Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

Undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua atau UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mukhlis mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah, harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Kisah Ayah Petugas Kebersihan Bawa SLBN Ciamis Juara II Nasional FLS3N Diksus 2026

Film pendek "Sampah Jadi Harapan" karya siswa SLBN Ciamis meraih Juara II Nasional pada Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional 2026. Mengisahkan seorang ayah petugas kebersihan dan anak penyandang disabilitas, film ini menyampaikan pesan tentang harapan, perjuangan, dan potensi anak berkebutuhan khusus, serta mengubah pandangan masyarakat.

Artikel Terkait