Minggu, Mei 19, 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Banjar 2024

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, membuka pendaftaran calon kepala daerah independen mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

“Hari ini KPU resmi membuka pendaftaran calon Walikota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini,” kata Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, Minggu (5/5/2024).

Calon independen adalah perseorangan yang ikut berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa partai politik.

- Advertisement -

Artinya, perseorangan itu mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik alias atas nama diri sendiri.

Menurut Mukhlis, dasar hukum yang digunakan untuk calon perseorangan adalah Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

Undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua atau UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mukhlis mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah, harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Study Tour Sekolah Tidak Dilarang, Disdik Ciamis Ingatkan Asas Keamanan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis Jawa Barat, Erwan Darmawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang...

Artikel Terkait