Sabtu, November 23, 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Banjar 2024

Baca Juga

“Surat pernyataan dari setiap KTP pendukung sebagai bukti autentik, jumlahnya sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap di Pemilu 2024 kemarin,” jelasnya.

Kota Banjar sendiri, lanjutnya, ada sekitar 150 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, calon independen harus melampirkan sekitar 15 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Independen

Mulai Tanggal 5-7 Mei 2024 persiapan penyerahan dokumen lalu 8-12 Mei 2024 penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan.

Kemudian, 13-29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU kota/kabupaten.

Selanjutnya 27-29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten.

Tanggal 30 Mei-3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten dan penyampaian dari KPU Kota /Kabupaten ke PPS.

Pada 3-16 Juni verifikasi faktual kesatu, kemudian 17-23 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kota/kabupaten dan KPU provinsi.

Tanggal 1-7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait