Mereka wajib untuk mengikuti tahapan seleksi Pilkada 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak serta merta lolos, mereka tetap harus ikut seleksi sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara untuk gaji atau honorarium PPK Pilkada 2024, menurut Oong, besarannya masih sama dengan yang sebelumnya.
Ketua PPK mendapat honorarium sebesar Rp2.500.000, sedangkan bagi anggota senilai Rp.2.200.000 dengan masa kerja selama 8 bulan.
Dalam tahap seleksi ini, para pewawancara berjumlah 5 orang yang berasal dari anggota KPU Ciamis.
KPU Ciamis menjadwalkan tes wawancara bagi calon anggota PPK Pilkada selama tiga hari, terhitung mulai 11 Mei sampai dengan 13 Mei 2024. (GaluhID/Evi)