Jumat, November 22, 2024

Kriteria Bebas Pidana dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasan Kajari Ciamis

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Penyelesaian pidana dengan konsep keadilan restorative justice (RJ) ternyata tidak bisa semua diterapkan dalam perkara pidana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba, ada beberapa kriteria yang dapat ditangani dengan konsep RJ.

Kriteria khusus RJ tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di situ jelas kriterianya hanya untuk perkara-perkara yang ringan.

“Jadi, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan hukum. Karena kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,” kata Erny di Kejari Ciamis, Kamis (17/3/2022).

Kasus ringan itu kalau kriterianya misalnya tindak pidana yang di bawah ancaman 5 tahun. Selain itu nilai kerugiannya di bawah Rp. 2,5 juta dan bukan residivis.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait