Jumat, April 26, 2024

Kriteria Bebas Pidana dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasan Kajari Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

“Di samping itu juga ada peraturan terbaru. Nanti kita sampaikan lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Erny menambahkan pihaknya telah melakukan Restorative Justice di Ciamis dan sudah berhasil.

Sebagai informasi, Rumah RJ telah diresmikan oleh Jaksa Agung RI Burhanudin dan telah diikuti oleh 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

- Advertisement -

Launching Rumah Restorative Justice memiliki tujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di masyarakat.

RJ diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghidupkan lagi peran para tokoh di masyarakat yang bekerja sama dengan kejaksaan.

Inovasi ini merupakan terobosan yang tepat sebagai sarana penyelesaian masalah di luar persidangan. (GaluhID/Tony)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Taktik STY Dapat Pujian Luar Biasa dari Media Korea Selatan

Galuh.id- Media Korea memberikan pujian luar biasa terhadap taktik yang digunakan oleh Shin Tae-yong (STY) dalam membesut Timnas Indonesia...

Artikel Terkait