Kriteria Bebas Pidana dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasan Kajari Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Penyelesaian pidana dengan konsep keadilan restorative justice (RJ) ternyata tidak bisa semua diterapkan dalam perkara pidana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba, ada beberapa kriteria yang dapat ditangani dengan konsep RJ.

Kriteria khusus RJ tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di situ jelas kriterianya hanya untuk perkara-perkara yang ringan.

“Jadi, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan hukum. Karena kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,” kata Erny di Kejari Ciamis, Kamis (17/3/2022).

- Advertisement -

Kasus ringan itu kalau kriterianya misalnya tindak pidana yang di bawah ancaman 5 tahun. Selain itu nilai kerugiannya di bawah Rp. 2,5 juta dan bukan residivis.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sehari, Damkar Banjarsari Ciamis Tangani Dua Kebakaran Lahan di Lokasi Berbeda

Pos Pemadam Kebakaran Banjarsari di Ciamis, Jawa Barat, menangani dua kebakaran lahan pada Rabu, 16 September 2026. Kebakaran pertama terjadi di Dusun Talang Banteng dan yang kedua di Dusun Cimentek. Api diduga berasal dari pembakaran yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan jiwa. Petugas berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke permukiman.

Artikel Terkait