Selasa, April 23, 2024

Kriteria Bebas Pidana dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasan Kajari Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Penyelesaian pidana dengan konsep keadilan restorative justice (RJ) ternyata tidak bisa semua diterapkan dalam perkara pidana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba, ada beberapa kriteria yang dapat ditangani dengan konsep RJ.

Kriteria khusus RJ tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di situ jelas kriterianya hanya untuk perkara-perkara yang ringan.

- Advertisement -

“Jadi, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan hukum. Karena kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,” kata Erny di Kejari Ciamis, Kamis (17/3/2022).

Kasus ringan itu kalau kriterianya misalnya tindak pidana yang di bawah ancaman 5 tahun. Selain itu nilai kerugiannya di bawah Rp. 2,5 juta dan bukan residivis.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dua Wisatawan Asal Ciamis Hilang di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Berita Pangandaran, galuh.id - Dua wisatawan asal Ciamis Jawa Barat hilang tenggelam di Pantai Barat Pangandaran pada Jumat (19/4/2024)...

Artikel Terkait