Berita Nasional, galuh.id – Direktur Komunikasi Program kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky menyebut, ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos seleksi kartu Pra Kerja.
Pertama, adalah pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sebagai kelompok terdampak pandemi Covid-19.
Diantaranya, seperti terkena pemberhentian kerja (PHK), dirumahkan, atau kehilangan penghasilan.
Sementara yang kedua, adalah masyarakat umum atau WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Pekerja dan Wirausaha Kecil Jadi Prioritas
Kendati demikian, saat ini kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk kelompok pertama. Yakni pekerja dan wirausaha kecil mikro yang terdampak pandemi Corona.
Namun, jangan khawatir. Sebab, masih ada sebagian kecil dari kuota kartu Pra Kerja yang diberikan untuk pendaftar umum.
Panji menerangkan, bagi mereka yang menjadi korban PHK, ada beberapa syarat yang harus ditempuh saat melakukan pendaftaran program kartu Pra Kerja.
Salah satunya, adalah harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya, saat melakukan pendaftaran.
“Deklarasi akan diminta jika dia terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha,” terang Panji, di laman Kompas, Kamis (30/4/2020)
Lebih lanjut Panji menerangkan, jika pendaftar seorang wirausaha, maka ia harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya.
“Misalnya omset turun karena usaha tutup sementara. Atau tidak bisa membayar gaji pegawai,” jelas Panji.
Kelengkapan dan kesesuaian data dari pendaftar itulah, tambah Panji, yang nantinya menjadi pertimbangan dalam seleksi program kartu Pra Kerja.
Sementara itu, pendaftaran kartu Pra Kerja kini akan segera memasuki gelombang keempat.
Peserta yang tak lolos di gelombang ketiga, bisa kembali mendaftar dengan informasi update di situs resmi www.prakerja.go.id.
Sebagai informasi, pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang ketiga, resmi ditutup pada 30 April 2020.
Login ke situs resmi www.prakerja.go.id adalah cara yang masih bisa digunakan untuk mendaftar kartu Pra Kerja gelombang 4.
Untuk diketahui, gelombang 4 nanti akan memprioritaskan pembagian senilai Rp 3,5 juta bagi mereka yang menjadi korban PHK.
Selain itu, kartu Pra Kerja gelombang 4 juga akan memprioritaskan orang yang kehilangan penghasilan akibat pandemi Corona di Indonesia. (GaluhID/Evi)