Mapolres Ciamis, galuh.id – Satuan Narkoba Polres Ciamis membekuk kurir narkoba berinisial J (38) warga Kiaracondong, Bandung yang berusaha selundupkan sabu-sabu lewat dubur ke Lapas II B Ciamis. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, pada Sabtu siang (01/12/2018).
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus yang dilakukan tersangka J tergolong ekstrim, yakni pelaku memasukkan sabu-sabu ke dalam dubur. Sebelumnya sabu-sabu seberat 7,25 gram tersebut dililit lakban bening, lalu dimasukkan ke dalam kondom. Kondom yang berisi sabu-sabu itulah yang kemudian dimasukkan ke dalam dubur.
Barang haram tersebut dipesan oleh rekannya E di Lapas kelas ll B Ciamis,” terang Kapolres Ciamis.
Aksi kurir narkoba ini terendus saat gerak-gerik J terlihat mencurigakan. J yang pergi ke WC kemudian digeledah dan akhirnya ditemukan sabu-sabu seberat 7,25 gram. Atas perbuatannya ini J terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun atau denda sebesar 800 juta rupiah sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1).
Penangkapan kurir narkoba yang selundupkan sabu-sabu lewat dubur ini merupakan salah satu penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Ciamis dalam Operasi Lodaya 2018. Menurut Kapolres Ciamis, dalam 10 hari Operasi Lodaya berhasil membekuk 6 tersangka pengedar narkotika. Pengedar narkotika tersebut dibekuk di desa Pawindan, Alun-alun Ciamis, Depan SPBU Nagrak Sindangrasa dan Lapas II B Ciamis dengan tersangka J tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dalam operasi Lodaya 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 23 November hingga 2 Desember 2018 ini Sat Narkoba Polres berhasil membekuk 6 Tersangka sebagai kurir narkoba dengan kasus narkotika jenis sabu, ganja dan obat jenis tyrhex.
(Arul)