Sedangkan, untuk keputusan siapa nantinya yang akan menjadi Pj Walikota Tasikmalaya, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu urusan Mendagri. Tanggung jawab kita hanya tiga nama dan itu yang mendapatkan persetujan DPRD (Kota Tasikmalaya),” ucapnya.
Sementara itu, pemilihan walikota baru akan berlangsung tahun 2024.
Lalu proses seleksi bakal calon PJ berawal dari pengusungan pengajuan dari fraksi terhadap figur yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.
Setelah muncul nama-nama dari setiap fraksi, kemudian terdapat proses penyaringan lagi dan akhirnya terdapat kesepakatan tiga nama tersebut.
Kemudian, pihak Kemendagri lah nantinya yang akan menentukan siapa dari ketiga nama itu yang akan menjabat PJ Walikota Tasikmalaya. (GaluhID/Maul)